Pengamat nilai kasus penganiayaan David tak terkait Kemenkeu

"Tentu dalam posisi ini tindak pidana yang dilakukan oleh Mario tidak ada kaitannya dengan Kementerian Keuangan."

Mario Dandy Satrio, anak eks Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jaksel II, Rafael Alun Trisambodo, yang bergaya hidup mewah karena memamerkan (flexing) Rubicon dan moge serta menganiaya David. Instagram/@__broden

Pengamat hukum pidana Universitas Nasional (Unas), Ismail Rumadan, berpendapat kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satrio adalah masalah pribadi kedua pihak. Dengan demikian, tidak terkait langsung dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

"Iya, itu urusan antara Mario dan David. Tentu dalam posisi ini tindak pidana yang dilakukan oleh Mario tidak ada kaitannya dengan Kementerian Keuangan," katanya kepada Alinea.id, Selasa (28/2).

Ismail menilai dikait-kaitkannya Kemenkeu dalam kasus tersebut sebagai ekses. Alasannya, Mario Dandy adalah anak eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.

"Karena Mario adalah anak dari salah satu pejabat di Kementeian Keuangan, maka dikait-kaitkan dengan posisi bapaknya dan tindaan anaknya yang sangat arogan tersebut," tuturnya.

Di sisi lain, Ismail mendukung sikap institusi yang dipimpin Sri Mulyani itu karena tak mengintervensi proses hukum kasus penganiayaan oleh kepolisian."Iya, Kementerian Keuangan tidak boleh mengintervensi proses penegakan hukum."