Ayah David Ozora akan bawa berkas KemenPPA penguat kewajiban restitusi terdakwa
Mengingat, Shane menyatakan banding dan Mario belum menerima vonis ini sepenuhya.

Ayah David sambut baik vonis kedua penganiaya anaknya
Baik Mario maupun Shane diberikan vonis sesuai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kubu Shane Lukas pilih vonis dengan restitusi dibanding putusan 5 tahun saja
Sebelumnya, majelis hakim juga memberi pertimbangan lain dalam vonis ini. Yakni, membebaskan Shane dari restitusi sebesar Rp120 miliar.

Kecewa vonis hakim, Shane Lukas ajukan banding
Majelis hakim mengatakan, hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan korban, David.

Mario divonis 12 tahun, Rubicon dijual kurangi restitusi Rp25 miliar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penganiayaan anak David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Hakim vonis 5 tahun Shane Lukas dan bebas dari restitusi
Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan korban David.

Dukung David Ozora, artis dan musisi: Hukum maksimal Mario Dandy
"Dengan hukuman yang setimpal, semoga niat para pelaku penganiayaan, persekusi, dan tindakan bullying akan berpikir ribuan kali."

Kubu Mario Dandy sebut perhitungan restitusi LPSK tak berdasar
Menurut kuasa hukum Mario Dandy, mestinya restitusi hanya memuat biaya yang dikeluarkan selama David Ozora dirawat di RS Mayapada.

Pengacara minta JPU beri alasan keringanan hukuman kepada Mario Dandy
Mario disebut juga telah berlaku sopan dalam persidangan. Bahkan, telah mengaku terus terang perbuatannya dalam kasus ini.

Pleidoi Shane Lukas: Saya juga korban
Shane menyampaikan, dirinya hanya mengetahui dari apa yang Mario cerita tentang pacar yang dilecehkan oleh seseorang kepada dirinya.

To the point, kuasa hukum Mario Dandy minta keringanan hukuman dan tolak restitusi
Ketua tim, Andreas Nahot mengatakan, majelis hakim diminta untuk menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah dalam perkara ini.

Mario Dandy tidak terima dengan pemberitaan selama ini
Mario mengatakan, berita yang ada tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Mario Dandy tidak sangka aksi main jotosnya berakibat fatal
Mario mengatakan hal tersebut saat menyampaikan permintaan maaf ke temannya, Shane Lukas Lumbantoruan.

Mario Dandy siap bayar restitusi untuk David Ozora
Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menyampaikan nota pembelaan atau pledoinya.

Jaksa tuntut Mario Dandy 12 tahun penjara dan restitusi Rp120 miliar
Mario dianggap berusaha memutarbalikkan fakta dengan cerita bohong dan tidak ada perdamaian dengan keluarga David.

Mario telepon saksi dari lapas, Ditjen PAS: Tak ada fasilitas telepon lain
Mario sempat menelepon saksi yang hadir sidang saat itu. Sementara, Mario berada dalam tahanan di lapas.

Bersaksi di sidang, ayah David Ozora bawa bukti baru
Ketua majelis hakim, Alimin Ribut, menjadwalkan pemeriksaan saksi 2 kali dalam seminggu.

Ayah David Ozora jadi saksi, tekankan penganiayaan terhadap anak
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara penganiayan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora.

Mario Dandy tidak ajukan eksepsi, pemeriksaan saksi pekan depan
Pemeriksaan saksi dimulai dari mereka yang ada di lokasi kejadian.

Diserahkan kepada Kejari Jaksel, Mario Dandy segera disidang
Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan kepada kejaksaan.

Mario Dandy segera disidang, pengamat nilai pasal yang dikenakan tepat
Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan perlindungan anak.

Berkas Mario Dandy cs lengkap, Kejati DKI: Tak ada bolak-balik!
Berkas perkara keduanya siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) supaya segera disidangkan.

Penangan kasus Mario Dandy berlarut-larut, pengamat soroti profesionalitas aparat
Kedua tersangka penganiayaan David Ozora hingga kini belum dibawa ke pengadilan karena penanganan perkaranya berlarut-larut.

Ayah David Ozora bongkar kelakuan keluarga Mario Dandy
Jonathan menyampaikan, keluarga Mario Dandy berulang kali menawarinya berdamai bahkan hingga mengintervensi proses hukum di kepolisian.

Pengadilan Tinggi DKI putuskan AGH tetap dalam tahanan
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaksel. Majelis memerintahkan AGH tetap dalam tahanan.
