Pengamat pertanyakan pilot yang 90 hari tidak terbang dapat terbangkan pesawat

Regulator mengizinkan pilot yang telah 90 hari tidak terbang untuk langsung dapat menerbangkan pesawat.

Petugas Depot Pengisian Pesawat Udara PT Pertamina (Persero) mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Avtur ke salah satu pesawat komersil di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh. Antara Foto

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mempertanyakan langkah yang diambil pemerintah di sektor penerbangan. Khususnya pascaberoperasinya kembali maskapai penerbangan setelah sempat beberapa bulan vakum akibat pandemi Covid-19.

Agus menilai belum ada terobosan kebijakan yang out of the box atau extra ordinary di sektor penerbangan. Kecuali hanya pernyataan dan langkah regulator yang justru membahayakan keselamatan penerbangan.

“Mengapa saya katakan membahayakan keselamatan penerbangan? Karena umumnya pesawat dan awak kabin yang sudah tidak terbang selama 3-4 bulan, tiba-tiba harus terbang dengan mengabaikan protokol keselamatan penerbangan. Misalnya, bagaimana kondisi mesin, peralatan hidrolik dan mekaniknya, sementara inspektor yang bertugas mengawasi kondisi mesin ada yang sudah di-PHK atau kerja, tetapi tanpa insentif,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Senin (20/7).

Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor: AU.402/2/22/DRJU.DKPPU-2020 Perihal Pengecualian (Exemption) Terhadap Pilot Proficiency Check dan Recent Experience tertanggal 26 Mei 2020 disebut bertentangan dengan peraturan ICAO (The International Civil Aviation Organization) CASR (Civil Aviation Safety Regulation) 9.1545 (b).

Di mana dalam surat itu, regulator mengizinkan pilot yang telah 90 hari tidak terbang untuk langsung dapat menerbangkan pesawat. “Ini sangat membahayakan keselamatan penerbang,” tutur Agus.