Pengamat: Sebaiknya integrasikan data pernikahan ke e-KTP

Program kartu nikah seharusnya tak perlu diterbitkan, karena sudah ada e-KTP

dok Bimas Islam Kementerian Agama

Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah, yang dianggap selama ini tak praktis dibawa kemana-mana.

Namun suara berbeda datang dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah, yang menyatakan program kartu nikah seharusnya tak perlu diterbitkan, karena sudah ada e-KTP. "Kan sudah mempunyai e-KTP, semua data sudah terekam ke dalam e-KTP begitu saja," paparnya, Rabu (14/11).

Trubus menyarankan, lebih baik rencana tersebut, diintegrasikan saja ke dalam sistem e-KTP agar dapat menghemat anggaran. "Bila tetap dianggap perlu, bisa dimasukkan ke e-KTP, jadi sistemnya tinggal dimodifikasi saja, jadi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama tinggal menyamakan sistem saja," pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang mengapresiasi rencana tersebut, karena dianggap dapat memudahkan masyarakat.

"Inovasi seperti itu bagus karena sifatnya mendukung menuju pelayanan yang lebih sempurna untuk masyarakat. Kan sering diminta buku nikah, contohnya di Bank atau ketika hendak menginap di hotel syariah. Keberadaan bukti pernikahan seperti itu memudahkan bagi masyarakat," ungkapnya kepada Alinea.id, Rabu (14/11).