sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat: Sebaiknya integrasikan data pernikahan ke e-KTP

Program kartu nikah seharusnya tak perlu diterbitkan, karena sudah ada e-KTP

Hermansah Kudus Purnomo Wahidin
Hermansah | Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 14 Nov 2018 15:09 WIB
Pengamat: Sebaiknya integrasikan data pernikahan ke e-KTP

Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah, yang dianggap selama ini tak praktis dibawa kemana-mana.

Namun suara berbeda datang dari Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah, yang menyatakan program kartu nikah seharusnya tak perlu diterbitkan, karena sudah ada e-KTP. "Kan sudah mempunyai e-KTP, semua data sudah terekam ke dalam e-KTP begitu saja," paparnya, Rabu (14/11).

Trubus menyarankan, lebih baik rencana tersebut, diintegrasikan saja ke dalam sistem e-KTP agar dapat menghemat anggaran. "Bila tetap dianggap perlu, bisa dimasukkan ke e-KTP, jadi sistemnya tinggal dimodifikasi saja, jadi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama tinggal menyamakan sistem saja," pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang yang mengapresiasi rencana tersebut, karena dianggap dapat memudahkan masyarakat.

"Inovasi seperti itu bagus karena sifatnya mendukung menuju pelayanan yang lebih sempurna untuk masyarakat. Kan sering diminta buku nikah, contohnya di Bank atau ketika hendak menginap di hotel syariah. Keberadaan bukti pernikahan seperti itu memudahkan bagi masyarakat," ungkapnya kepada Alinea.id, Rabu (14/11).

Politisi PKB tersebut mengatakan inovasi seperti ini perlu dilakukan karena dapat mendorong pelayanan yang baik bagi masyarakat. Oleh karenanya, Marwan mengatakan program itu bukan mubazir seperti yang dikatakan banyak pihak. "Kalau disebut mubazir saya pikir tidak. Manfaat bagi masyarakat banyak karena buku nikah sering disertakan sebagai kelengkapan," sambungnya.

Seperti diketahui, sebagai upaya meningkatkan layanan pencatatan pernikahan, Kementerian Agama meluncurkan kartu nikah. Kartu nikah akan diberikan kepada pengantin, bersamaan dengan pemberian buku nikah usai dilaksanakannya akad nikah.  

"Ini diberlakukan bagi pasangan yang menikah setelah aplikasi SIMKAH Web diluncurkan pada tanggal 8 November 2018. Jadi, pengantin akan mendapatkan buku nikah dan kartu nikah sekaligus," tutur Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Mohsen, dalam keterangan tertulisnya.

Sponsored

Kartu nikah merupakan inovasi pelayanan nikah yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag. Kartu Nikah merupakan kartu identitas nikah berbasis teknologi informasi yang mudah dibawa dan memiliki akurasi data.

 “Inovasi ini diharapkan outputnya langsung dapat dirasakan masyarakat . Masyarakat kini tidak perlu repot lagi membawa buku nikah, cukup kartu nikah saja,” kata Mohsen.

Peluncuran Kartu Nikah dilakukan bersamaan dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) versi baru di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama, Jalan MT Thamrin No. 6, Jakarta, Kamis (08/11) lalu.

SIMKAH atau Sistem Informasi Manajemen Nikah adalah aplikasi berbasis online yang memuat data-data dari pasangan pengantin. Aplikasi ini juga terhubung dengan aplikasi data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Bila seseorang dicatatkan pernikahannya di aplikasi SIMKAH, otomatis status perkawinan di data Dukcapilnya pun akan berubah," jelas Mohsen.

Data tersebut juga terekam dalam Kartu Nikah. "Di Kartu Nikah yang kami keluarkan, terdapat kode QR. Jika discan menggunakan alat scanner, akan terbaca data-data pasangan pengantin yang langsung terhubung juga ke SIMKAH Web," imbuhnya.

Data-data yang terekam meliputi, nama pasangan nikah, nomor akta nikah, nomor perforasi buku nikah, NIK, tanggal, dan tempat akad nikah. Kartu ini pun di desain dengan fitur pengaman yang baik, sehingga tidak dapat dipalsukan.

Sebagai tahap awal, di 2018 ini Kartu Nikah akan diperuntukkan bagi  pasangan menikah di 67 kota besar di Indonesia. Selanjutnya, pada tahun 2019 direncanakan akan diterbitkan 2,5 juta kartu nikah.

Ke depan  dimungkinkan Kartu Nikah juga dapat diberikan kepada pasangan yang menikah sebelum aplikasi Simkah Web diluncurkan dengan ketentuan dan persyaratan yang ketat.

 

Berita Lainnya
×
tekid