Pengamat sebut separatis Papua bisa dijerat pidana terorisme

KKB selama ini telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Ilustrasi. Alinea.id

Pengamat Sosial Politik Universitas Pasundan Bandung (UNPAS) Tugiman mengungkapkan, aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau separatis Papua bisa dijerat pidana terorisme. 

KKB selama ini telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

"Tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional," kata Tugiman dalam keterangan tertulisnya.

Ada beberapa aktivitas tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh KKB pada masa lalu, antara lain adalah pada 2017. Saat itu, kelompok ini melakukan penyanderaan kepada sekitar 1.300 Warga Desa Binti dan Desa Kimbley, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.  

Kemudian pada 3 Desember 2018, KKB melakukan pembantaian massal terhadap 31 pekerja PT Istaka Karya di Kali Yigi dan Kali Aurak, Kabupaten Nduga, Papua. Para pekerja tersebut sedang melakukan kegiatan pembangunan jalan Trans Papua, sehingga mengakibatkan 24 orang meninggal dunia.