sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengamat sebut separatis Papua bisa dijerat pidana terorisme

KKB selama ini telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.

Hermansah
Hermansah Sabtu, 24 Apr 2021 13:42 WIB
Pengamat sebut separatis Papua bisa dijerat pidana terorisme

Pengamat Sosial Politik Universitas Pasundan Bandung (UNPAS) Tugiman mengungkapkan, aksi sadis, brutal dan teror kepada masyarakat yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) atau separatis Papua bisa dijerat pidana terorisme. 

KKB selama ini telah melakukan aksi-aksi teror yang sebagaimana dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Jo Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana terorisme.

"Tindak kekerasan yang dilakukan oleh KKB telah menimbulkan korban jiwa yang meluas, merusak fasilitas publik, mengancam keamanan dan keselamatan warga, membuat suasana mencekam dan mencemaskan serta mengancam stabilitas keamanan nasional," kata Tugiman dalam keterangan tertulisnya.

Ada beberapa aktivitas tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh KKB pada masa lalu, antara lain adalah pada 2017. Saat itu, kelompok ini melakukan penyanderaan kepada sekitar 1.300 Warga Desa Binti dan Desa Kimbley, Kecamatan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua.  

Kemudian pada 3 Desember 2018, KKB melakukan pembantaian massal terhadap 31 pekerja PT Istaka Karya di Kali Yigi dan Kali Aurak, Kabupaten Nduga, Papua. Para pekerja tersebut sedang melakukan kegiatan pembangunan jalan Trans Papua, sehingga mengakibatkan 24 orang meninggal dunia.  

 "Selama 2019-2020, KKB juga melakukan pembantaian dan pembunuhan terhadap puluhan personel TNI-Polri, dan melakukan penembakan terhadap pesawat pengangkut sipil serta berbagai aksi teror dan kekerasan bersenjata lainnya dengan korban warga sipil maupun aparat keamanan," katanya. 

Tugiman menyampaikan, pada 8 Februari 2021 KKB juga melakukan penembakan warga pendatang asal Makassar. Selain itu KKB juga melakukan aksi biadap menembak mati seorang guru di Kampung Yulukoma, Distrik Beoga, Kabupaten Puncak.

Tidak berhenti di situ, KKB juga melakukan pembakaran rumah dinas Guru, bangunan SD Jambul, SMP 1 dan SMA 1 Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, dan melakukan pembunuhan terhadap guru honorer, pelajar serta warga sipil lainnya. Begitu juga dengan kelompok yang mengatas namakan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) dan Organisasi Papua Merdeka (OPM) ini juga melakukan pembakaran Heli milik PT Ersa Air. 

Sponsored

 "Negara bisa menggunakan UU terorisme dalam hal ini karena inti dari kegiatan terorisme adalah menyebarkan rasa takut dan cemas di tengah masyarakat untuk mencapai tujuan yang diinginkan dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), serta merupakan ancaman yang serius terhadap kedaulatan  Negara, ini tinggal political will pemerintah untuk menyikapinya," pungkas Tugiman. 

Berita Lainnya
×
tekid