Penganiaya siswi SMP di Pontianak segera jalani persidangan

Berkas perkara ketiga anak berhadapan hukum (ABH) telah dinyatakan lengkap alias P21.

Tiga dari 12 siswi SMU yang diduga menjadi pelaku dan saksi dalam kasus penganiayaan siswi SMP berinisial AU (14) berdiskusi dengan kerabat (kanan atas) di sela jumpa pers yang digelar di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (10/4)./ Antara Foto

Penyidik Polresta Pontianak menyerahkan tersangka dan barang bukti penganiayaan siswi SMP berinisial Aud ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Penyerahan dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap alias memenuhi syarat P21.

Dengan demikian, kasus ini akan berlanjut ke tahap penuntutan dengan persidangan di pengadilan.

"Dengan ditetapkannya P21, maka kami siap-siap akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Pontianak, yakni melimpahkan barang bukti dan termasuk tiga ABH (anak berhadapan hukum)," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Senin (15/4).

Dari 12 anak yang sempat dikaitkan dengan kasus ini, polisi akhirnya menetapkan tiga orang dengan status ABH. Mereka adalah FA atau Ll, TP atau Ar, dan NN atau Ec. Ketiga siswa SMA tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP Aud di Kota Pontianak.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai ABH, sementara lainnya sebagai saksi," katanya.