sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penganiaya siswi SMP di Pontianak segera jalani persidangan

Berkas perkara ketiga anak berhadapan hukum (ABH) telah dinyatakan lengkap alias P21.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 16 Apr 2019 08:02 WIB
Penganiaya siswi SMP di Pontianak segera jalani persidangan

Penyidik Polresta Pontianak menyerahkan tersangka dan barang bukti penganiayaan siswi SMP berinisial Aud ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Penyerahan dilakukan karena berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap alias memenuhi syarat P21.

Dengan demikian, kasus ini akan berlanjut ke tahap penuntutan dengan persidangan di pengadilan.

"Dengan ditetapkannya P21, maka kami siap-siap akan melimpahkan kasus ini ke Kejari Pontianak, yakni melimpahkan barang bukti dan termasuk tiga ABH (anak berhadapan hukum)," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir di Pontianak, Senin (15/4).

Dari 12 anak yang sempat dikaitkan dengan kasus ini, polisi akhirnya menetapkan tiga orang dengan status ABH. Mereka adalah FA atau Ll, TP atau Ar, dan NN atau Ec. Ketiga siswa SMA tersebut diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP Aud di Kota Pontianak.

"Dari hasil pemeriksaan, akhirnya kami menetapkan tiga orang sebagai ABH, sementara lainnya sebagai saksi," katanya.

Ketiganya dijerat dengan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman tiga tahun enam bulan penjara.

Ketiganya ditetapkan sebagai ABH karena menjambak, mendorong, memiting, dan melempar menggunakan sandal. Anwar membantah adanya penganiayaan yang dilakukan terhadap area sensitif korban, sebagaimana kabar yang beredar sebelumnya. 

Kepala Bidang Dokkes Polda Kalbar, Kombes Pol dr Sucipto mengatakan, pemeriksaan dokter juga menunjukkan tidak ada jejak penganiayaan pada area sensitif korban. 

Sponsored

"Intinya masih utuh, tidak ada robekan atau luka, dan tidak ada trauma fisik pada area sensitif tersebut," ujarnya. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid