Penganiayaan di Yogyakarta, pelaku berumur 18 tahun

Pelaku menganiaya dengan menggunakan senjata tajam.

Tersangka ZS dihadirkan dalam konferensi pers tindak pidana pengeroyokan di Polsek Danurejan. Alinea.id/Anisatul Umah

Kepolisian Sektor (Polsek) Danurejan Yogyakarta membongkar kasus penganiayaan yang dilakukan segerombol orang di jalan. Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2021 di saat Yogyakarta tengah marak aksi klitih.

Kapolsek Danurejan, Kompol Wiwik Hari Tulasmi menjelaskan, awalnya sekitar pukul 04.30 WIB korban menggunakan sepeda motor melintas di Jln. Gajah Mada, Yogyakarta. Kemudian, korban berpapasan dengan rombongan pelaku dan hampir bertabrakan. 

Salah satu dari rombongan pelaku meneriaki kata-kata kotor kepada korban. Lalu, rombongan korban berhenti saat melihat rombongan pelaku.

"Lalu rombongan pelaku ada yang teriak 'ngopo' (kenapa) lalu dijawab rombongan korban 'la ngopo' (ya kenapa)," kata Wiwik dalam konferensi pers di Polsek Danurejan, Senin (03/01).

Setelah itu, terjadi cekcok dan rombongan korban lari ke arah Jln. Hayam Wuruk. Rombongan pelaku tetap mengejar korban dan sesampainya di sebuah perempatan, korban dilempar batu hingga mengenai bagian tubuh belakang.