sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penganiayaan di Yogyakarta, pelaku berumur 18 tahun

Pelaku menganiaya dengan menggunakan senjata tajam.

Anisatul Umah
Anisatul Umah Senin, 03 Jan 2022 12:58 WIB
Penganiayaan di Yogyakarta, pelaku berumur 18 tahun

Kepolisian Sektor (Polsek) Danurejan Yogyakarta membongkar kasus penganiayaan yang dilakukan segerombol orang di jalan. Peristiwa itu terjadi pada 1 Januari 2021 di saat Yogyakarta tengah marak aksi klitih.

Kapolsek Danurejan, Kompol Wiwik Hari Tulasmi menjelaskan, awalnya sekitar pukul 04.30 WIB korban menggunakan sepeda motor melintas di Jln. Gajah Mada, Yogyakarta. Kemudian, korban berpapasan dengan rombongan pelaku dan hampir bertabrakan. 

Salah satu dari rombongan pelaku meneriaki kata-kata kotor kepada korban. Lalu, rombongan korban berhenti saat melihat rombongan pelaku.

"Lalu rombongan pelaku ada yang teriak 'ngopo' (kenapa) lalu dijawab rombongan korban 'la ngopo' (ya kenapa)," kata Wiwik dalam konferensi pers di Polsek Danurejan, Senin (03/01).

Setelah itu, terjadi cekcok dan rombongan korban lari ke arah Jln. Hayam Wuruk. Rombongan pelaku tetap mengejar korban dan sesampainya di sebuah perempatan, korban dilempar batu hingga mengenai bagian tubuh belakang.  

"Kemudian korban belok ke Kampung Macanan masih dikejar rombongan pelaku sampai TK ABA dipepet, salah satu pelaku lempar batu kena punggung bagian kiri dan punggung bagian bawah," ujarnya.

Setelah itu, rombongan korban tancap gas ke arah Timur, sedangkan rombongan pelaku balik arah dan pergi. Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Bethesda Yogyakarta.

Menurutnya, tersangka ZS baru berusia sekitar 18 tahun. Mengenai keberadaan senjata tajam, pihaknya belum bisa menyampaikan karena perlu visum dan barang bukti.

Sponsored

"Masih kami dalami (luka di punggung) baru bisa ungkapkan Sajam atau yang lain. Proses penangkapan penyelidikan dulu, dibantu rekaman CCTV. Kalau rombongan pelaku ada sekitar enam orang, ada tiga motor ada barang bukti scoopy merah hitam," katanya.

Saat kejadian ZS dalam kondisi mabuk dan masih sadar. Dia ditangkap di rumahnya di Wonosari pada 2 Januari 2022. Selain ZS, kata Wiwik, masih ada satu orang lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Lebih lanjut Wiwik mengatakan, pihaknya menegaskan peristiwa itu bukanlah Klitih seperti yang banyak disebut-sebut. Menurutnya, kasus itu murni pengeroyokan dan cekcok.

"Di ilmu kepolisian gak ada istilah klitih, adanya kejahatan jalanan. Kalau kasus klitih terjadi itu ketika ada seorang bawa Sajam langsung bacok ya," ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid