Penganiayaan Ken Admiral, Polri pecat dan tersangkakan AKBP Achiruddin

AKBP Achiruddin dinilai terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 Perpol 7/2022 tentang Kode Etik Polri.

Polri memecat dan menetapkan AKBP Achiruddin sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Dokumentasi Polda Sumut

Polri memecat AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai personel Polda Sumatera Utara (Sumut). Pangkalnya, terbukti melanggar Pasal 5, Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.  

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, mengatakan, pemecatan Achiruddin berdasarkan putusan majelis sidang kode etik. Majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Perbuatan Saudara AH melanggar etika kepribadian, yang pertama; kedua, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan; tiga, etika itu dilanggar. Sehingga, majelis kode etik memutuskan Saudara AH untuk dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat," katanya, Selasa (2/5) malam.

Menurut Panca, Achiruddin tidak pantas membiarkan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa oleh anaknya, Semestinya bisa melerai dan menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

"Berdasarkan apa yang didengar majelis sidang kode etik, tadi sudah diputuskan terkait dengan perilaku Saudara AH yang ada pada saat kejadian tersebut, di mana dia sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya dan tidak seharusnya membiarkan kejadian itu ada di depan matanya," tuturnya.