Pengamat: Pengawasan obat terapi Covid-19 harus dibarengi penindakan

Penentuan tersebut tentu telah melewati studi yang mendalam untuk memutuskan HET obat yang terkait penanganan Covid-19 ini.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio. Foto rri.co.id/istimewa

Seiring meningkatnya angka positif kasus Covid-19, kebutuhan obat yang dianggap potensial dan sudah dipakai dalam terapi Covid-19 menjadi tinggi. Di sisi lain, tingginya kebutuhan obat itu dimanfaatkan oleh sebagian pelaku usaha untuk menaikkan harga jual obat kepada masyarakat.

Untuk mengatur harga obat di pasaran agar tidak merugikan masyarakat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi obat terapi Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa
Pandemi Covid-19.

Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio menegaskan penetapan harga eceran tertinggi (HET) dilakukan agar obat tetap terjangkau oleh masyarakat. Penentuan tersebut tentu telah melewati studi yang mendalam untuk memutuskan HET obat yang terkait penanganan Covid-19 ini.

"HET dibuat pemerintah agar harga obat tidak melambung tinggi. Sehingga masyarakat tetap bisa mampu membeli obat," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/7).

Menurutnya, gejolak harga ini tidak hanya di farmasi, juga di seluruh komoditas. Terutama ketika permintaan terhadap suatu barang begitu tinggi. Karenanya, pemerintah perlu mengatur agar kenaikan harga yang tidak wajar merugikan masyarakat.