Nasional

Pengelola dan pengunjung wisata wajib menerapkan protokol kesehatan

Hal itu sebagaimana yang tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020.

Rabu, 24 Juni 2020 09:59

Dalam rangka mendukung keputusan pemerintah untuk membuka beberapa kawasan pariwisata konservasi, pengelola dan pengunjung lokasi wisata wajib untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal itu sebagaimana yang tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020, tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada Jumat (19/6).

“Bagi pengelola, penting untuk melakukan pembersihan secara berkala. Termasuk disinfeksi pada area, sarana, dan peralatan yang digunakan secara bersama," kata Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro, di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta Selasa (23/6).

Dalam implementasinya, pengelola harus menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan sabun yang memadai dan mudah diakses, mengecek suhu tubuh pengunjung di pintu masuk, dan memperbanyak media informasi tentang penerapan protokol kesehatan di lokasi pariwisata.

Selain itu, Reisa juga mengingatkan pengelola untuk memperhatikan para pekerja di lokasi wisata agar terlindung dari penularan Covid-19.

Hermansah Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait