Pengeroyokan Ade Armando, Polda Metro Jaya tetapkan 6 tersangka

Dua dari enam tersangka pengeroyokan Ade Armando sudah ditangkap.

Konferensi pers pengungkapan kasus pengeroyokan Ade Armando. Alinea.id/Immanuel Christian.

Penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status enam orang menjadi tersangka dalam aksi pengeroyokan pegiat Media Sosial, Ade Armando di depan Gedung DPR/MPR, Senin (11/4).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari enam tersangka tersebut, baru dua orang dilakukan penangkapan. Mereka adalah M. Bagja dan Komar.

Sementara, empat orang lainnya ditetapkan sebagai bagian dari daftar pencarian orang (DPO). Keempat DPO itu adalah Dhia Ulhag, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf.

"Ada dua yang sudah diamankan. Dan untuk DPO, kami imbau menyerahkan diri," ujar Ade dalam konpers, Selasa (12/4).

Ditambahkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Bagja ditangkap di Jonggol dan Komar ditangkap di kawasan Jakarta Selatan. Sayangnya, mereka tidak ditampilkan dalam konferensi pers kasus tersebut.