Pengesahan RKUHP diperkirakan bersamaan dengan Panglima TNI

Komisi III DPR bersama pemerintah telah bersepakat untuk membawa RKUHP ke rapat paripurna untuk disahkan.

Ilustrasi revisi KUHP (RKUHP). Alinea.id/Firgie Saputra

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto, memastikan pembahasan RKUHP sudah selesai dibahas meski masih dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial. Masyarakat yang keberatan pun diminta mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika beleid disahkan DPR.

"Prinsip RKUHP relatif sudah clear. Tidak [ada pembahasan lagi nantinya]," ujar Bambang Pacul, sapaannya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (29/11).

Bambang Pacul belum dapat memastikan kapan RKUHP disahkan DPR. Saat ini, mekanisme di Senayan masih berjalan setelah Komisi III dan pemerintah sepakat untuk membawanya ke tingkat dua (rapat paripurna).

Komisi III, sambungnya, segera menyurati pimpinan DPR. Kemudian, pimpinan DPR melakukan rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR untuk memutuskan kapan RKUHP disahkan.

Menurut Bambang, wajar jika masih ada kelompok masyarakat yang masih belum puas dengan draf RKUHP terakhir. Namun, dalam perjalanannya, klaimnya, pemerintah dan Komisi III sudah mengubah hampir setengah isi RKUHP.