Penghimpun dana untuk aksi terorisme saat rusuh 22 Mei ditangkap

JAD Indonesia menghimpun dana untuk aksi amaliah yang berasal dari luar negeri.

Densus 88 menggeledah rumah terduga teroris. Antara Foto

Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris bernama Novendri alias Abu Zahran alias Abu Jundi. Novendri merupakan penghimpun dana kelompok terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Ia ditangkap pada Kamis, 18 Juli 2019. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, mengungkapkan Novendri adalah anggota Jamaah Ansharut Daullah (JAD). Berdasarkan penyelidikan kepolisian, Novendri memiliki koneksi cukup luas bahkan sampai ke jaringan JAD di luar negeri.

“N ini memiliki koneksi JAD Indonesia seperti MIT (Mujahidin Indonesia Timur), JAD Sibolga, JAD Lampung, dan JAD Bekasi. Dia juga memiliki jaringan JAD luar negeri,” kata Dedi di Jakarta pada Senin, (23/7).

Selain menghimpun, kata Dedi, Novendri juga merupakan pengatur dana yang masuk untuk sejumlah aksi amaliah yang dilakukan kelompok teroris JAD. Dalam menghimpun dana, terduga Novendri menerimanya dari belasan pendana yang berada di luar negeri.

“Salah satu yang didanai adalah rencana amaliah kelompok JAD Bekasi yang ingin melakukan aksi di kerusuhan 21-22 Mei lalu,” ucap Dedi.