Pengiriman PMI ke Malaysia mulai dibuka, DPR beri catatan khusus ke pemerintah

Kasus yang menimpa PMI selama ini khususnya yang ada di Malaysia diakui akibat pengiriman ilegal atau unprosedural.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani. Foto: dpr.go.id/Oji/Man

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengingatkan, pemerintah memastikan praktek-praktek pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal khususnya ke Malaysia harus benar-benar diawasi dan para pelakunya ditindak tegas. Hal itu disampaikan Christina seiring dilaksanakannya nota kesepahaman (MoU) penempatan pekerja migran domestik antara Indonesia dan Malaysia dan mulai dibukanya pengiriman PMI ke Malaysia.

"Ini penting kami ingatkan agar MoU ini jangan membuat kita berpuas diri bahwa persoalan marginalisasi PMI yang selama ini kita lawan akan beres dengan sendirinya sementara pengiriman ilegal masih marak terjadi. Ini perlu jadi catatan kami untuk pemerintah sehingga upaya perlindungan kita terhadap PMI berjalan simultan," kata Christina kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/8).

Menurut Christina, kasus yang menimpa PMI selama ini khususnya yang ada di Malaysia diakui akibat pengiriman ilegal atau unprosedural. 

Bahwa saat ini sudah ada MoU antara Indonesia dan Malaysia harus dibarengi dengan implementasi komitmen pemberantasan mafia pengiriman PMI secara ilegal. 

"Pintu-pintu masuk Malaysia melalui jalur tikus itu harus dipastikan betul pengawasannya maksimal. Jika ternyata masih ada oknum atau pihak tertentu yang memfasilitasi harus ditindak tegas. Kami misalnya termasuk percaya dengan komitmen Panglima TNI dalam upaya bersama memberantas ini," tukas Christina yang beberapa waktu lalu membuka komunikasi khusus dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa terkait upaya mengatasi Perdagangan Orang tersebut.