Penimbun masker dianggap sebagai pelaku kejahatan ekonomi

Polisi dipersilakan bertindak dan menyelidiki unsur-unsur kesengajaan seseorang dalam menimbun masker.

Anggota Opsnal Polres Pangkalpinang melakukan penggerebekan salah satu toko yang menjual masker dengan harga tinggi di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (4/3). Foto Antara/Anindira Kintara/Lmo/ama.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan mereka yang menimbun barang bisa dianggap sebagai pelaku kejahatan ekonomi.

Ihwal ini disampaikannya terkait dugaan penimbunan dan kenaikan harga yang signifikan masker, guna mencari keuntungan atas isu coronavirus atau Covid-19. 

"Pemerintah sudah menyatakan pelaku bisa dianggap melakukan kejahatan ekonomi, subversi di bidang ekonomi kalau menimbun barang, melakukan rush dan sebagainya untuk mengambil keuntungan dari isu ini," ujar Mahfud di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3).

Polisi dipersilakan bertindak dan menyelidiki unsur-unsur kesengajaan seseorang dalam menimbun masker. Di sisi lain, pencarian juga menyasar pada tujuannya.

Apabila tujuan memborong barang tersebut untuk dijual dengan harga yang mahal, maka bisa dikenakan pasal pidana.