sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penimbun masker dianggap sebagai pelaku kejahatan ekonomi

Polisi dipersilakan bertindak dan menyelidiki unsur-unsur kesengajaan seseorang dalam menimbun masker.

Ardiansyah Fadli Akbar Ridwan
Ardiansyah Fadli | Akbar Ridwan Kamis, 05 Mar 2020 12:20 WIB
Penimbun masker dianggap sebagai pelaku kejahatan ekonomi

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, mengatakan mereka yang menimbun barang bisa dianggap sebagai pelaku kejahatan ekonomi.

Ihwal ini disampaikannya terkait dugaan penimbunan dan kenaikan harga yang signifikan masker, guna mencari keuntungan atas isu coronavirus atau Covid-19. 

"Pemerintah sudah menyatakan pelaku bisa dianggap melakukan kejahatan ekonomi, subversi di bidang ekonomi kalau menimbun barang, melakukan rush dan sebagainya untuk mengambil keuntungan dari isu ini," ujar Mahfud di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3).

Polisi dipersilakan bertindak dan menyelidiki unsur-unsur kesengajaan seseorang dalam menimbun masker. Di sisi lain, pencarian juga menyasar pada tujuannya.

Apabila tujuan memborong barang tersebut untuk dijual dengan harga yang mahal, maka bisa dikenakan pasal pidana.

"Polisi boleh berindak dan mencari unsur-unsur kesengajaan dan tujuannya. Kalau tujuannya tidak jelas, tiba-tiba memborong barang lalu dijual dengan sangat mahal itu bisa dicarikan pasal pidana," jelas dia.

Pernyataan hampir serupa juga dikatakan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta. Anggota DPRD Fraksi PSI Eneng Maliansari lebih spesifik mengecam langkah PD Pasar Jaya menjual masker dengan harga sepuluh kali lipat dari harga normal. Tindakan tersebut dinilai menyengsarakan masyarakat menengah ke bawah yang sehari-harinya berbelanja di pasar tradisional. 

“Jakarta sedang darurat. Ini bukan saatnya meraup keuntungan. Justru disituasi seperti ini, jangan menari di atas keresahan orang. Lebih baik tidak berjualan jika mematok harga tinggi,” kata Eneng di DPRD Jakarta, Kamis (5/3).

Sponsored

Penjualan masker ini juga mengingkari komitmen Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menomorsatukan keselamatan warga dalam penanganan infeksi coronavirus.

Menjual masker ke seluruh pelosok Jakarta seharga Rp300 ribu per boks justru memperlihatkan ekonomi yang didahulukan dan kebutuhan masyarakat diabaikan. Padahal, pemerintah memiliki kewajiban menjamin stabilitas harga dan ketersediaan masker untuk seluruh masyarakat, sebaliknya bukan menjadikan kepanikan masyarakat sebagai kesempatan mendapatkan uang.

Dia juga menyayangkan keputusan PD Pasar Jaya yang membeli masker dari tengkulak Pasar Pramuka yang sudah mematok harga tinggi dan bukan mendekati produsen masker seperti PT Kimia Farma (Persero) Tbk. “Pemerintah justru jadi perpanjangan tangan tengkulak. Padahal yang dibutuhkan masyarakat adalah ketersediaan masker dengan harga normal,” katanya.

PD Pasar Jaya berencana melakukan penjualan masker secara masif yang distribusikan di seluruh gerai Jak Grosir, JakMart, Pop and Mom store dan Mini DC . Sekurangnya 1.450 boks akan dijual seharga Rp300.000 perboks atau Rp6.500 persatuan masker, jauh dari harga normal Rp30.000 perboks. Penjualan juga akan dibatasi paling banyak satu boks untuk satu orang. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid