Penindakan korupsi sepanjang 2018 sebanyak 454 kasus

Total kerugian negara sepanjang 2018 mencapai Rp5,6 triliun dengan 1.087 tersangka dan penindakan 454 kasus.

Penyidik menunjukan barang bukti disaksikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kiri) saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/1)./AntaraFoto

Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, bila dibandingkan dengan 2015 hingga 2017, penindakan kasus korupsi pada 2018 merupakan yang paling rendah dari segi jumlah kasus dan jumlah tersangka.

Total kerugian negara sepanjang 2018 mencapai Rp5,6 triliun dengan 1.087 tersangka dan penindakan 454 kasus. Padahal pada 2015, ICW mencatat 1.124 penindakan kasus korupsi dan 1.101 penindakan kasus di 2016. Bahkan, penindakan pada 2017 mencapai 1.298 kasus korupsi.

Masih mengutip laporan hasil pemantauan ICW, dari 454 kasus korupsi pada 2018 tersebut, penegak hukum menetapkan 41 kasus korupsi yang sebagian darinya merupakan tersangka baru. Sementara 66 kasus sisanya adalah penindakan kasus korupsi melalui metode tangkap tangan.

"Kami melihat penegak hukum masih belum terlalu fokus dengan tindak pindana pencucian uang, karena target mereka adalah penindakan pidana", tutur Anggota Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah selaku pembicara konferensi pers bertajuk 'Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2018'.

Berlanjutnya tren kasus korupsi dapat terjadi karena Kejaksaan dan Polri tidak menjerat tersangka dengan pasal pencucian uang.