Amnesty International: Penindakan obstruction of justice kasus Brigadir J belum optimal

Penindakan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap pelaku obstruction of justice dalam perkara tersebut terbatas pada pelanggaran etik.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Lembaga nirlaba pemantau hak asasi, Amnesty International Indonesia (AII), menyoroti penindakan hukum terhadap para pelaku perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Menurutnya, penanganannya belum optimal.

"Menurut saya, proses penindakan terhadap para pelaku obstruction of justice belum optimal," kata Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, dalam diskusi di Jakarta, Selasa (27/9). Alasannya, penindakan yang dilakukan kepolisian terbatas pelanggaran etik.

Usman berpendapat, anggota kepolisian yang menghalangi pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J mestinya ditindak secara pidana. Baginya, pengusutan perkara tidak tuntas jika hanya mengusut pelanggaran etik.

"Kepolisian hanya menggunakan obstruction of justice dalam pengertian etik. Oleh karena itu, yang diperiksa adalah pelanggaran etika. Yang tidak etis belum tentu kriminal, tapi yang kriminal sudah pasti tidak etis," tuturnya.

Usman mengingatkan, tindakan merintangi proses hukum tak hanya menyebabkan masalah etis. Namun, berimbas pada pemberkasan persidangan yang hingga kini tak kunjung rampung dari polisi kepada kejaksaan.