Penjualan obat sirup disetop sementara, apotek beri alternatif ke obat tablet

BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta apotek tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu. Alinea.id/Gempita Surya

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta apotek tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat untuk sementara waktu. Hal ini menyusul upaya antisipasi kasus gangguan gagal ginjal akut (acute kidney injury/AKI).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. SE ini diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 8 SE Kemenkes tersebut.

Sementara, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, lima obat sirup anak mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). BPOM sempat menyatakan produk obat dengan kandungan atau cemaran dua bahan tersebut dilarang untuk diregistrasikan.

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk," bunyi keterangan resmi BPOM seperti pada situs resminya, Kamis (20/10).