Penuhi panggilan polisi, Kivlan Zen bantah lakukan makar

Kivlan Zen juga membantah melarikan diri ke luar negeri, menurutnya ia hanya ingin menemui keluarganya yang berada di Batam.

Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Senin (13/5). Ayu Mumpuni

Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana makar. Ia tiba pukul 10.09 WIB di Bareskrim Mabes Polri.

Kivlan Zen mengatakan kedatangannya sebagai salah satu pembuktian tidak pernah melakukan tindak pidana makar seperti yang dituduhkan. Kivlan Zen didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadhoni.

“Iya sudah saya bantah tuduhan makar itu. Undang-undang juga sudah mengatur kebebasan berpendapat, itu yang saya jadikan patokan,” kata Kivlan Zen saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (13/5).

Ia menampik menjadi inisiator dalam demo yang mengarah kepada perbuatan makar. Dalam demo tersebut Kivlan mengaku hanya hadir tanpa memberikan orasi apapun, sehingga tuduhan makar pada dirinya tidaklah benar.

Kivlan juga menjelaskan mengenai pencekalan yang sempat diberlakukan terhadap dirinya. Menurut Kivlan, dia tidak berniat melarikan diri ke luar negeri, tetapi hendak menemui keluarganya yang ada di Batam.