Penumpang via Pelabuhan Bakauheni wajib rapid test antigen

Menhub mengungkapkan, dari kalkulasi 400 ribu orang yang sudah menyeberang ke Sumatra baru sekitar 33% yang kembali.

Petugas memeriksa kendaraan pemudik yang hendak menuju Jabodetabek di pintu keluar Pelabuhan Merak, Banten, pada Jumat (14/5/2021). Dokumentasi Korlantas Polri

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengingatkan, masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari Pulau Sumatra ke Pulau Jawa menggunakan angkutan penyeberangan wajib melakukan tes cepat atau rapid test antigen.

"Kami mohon kepada jajaran Pemprov Lampung dan Satgas Khusus Covid-19 Lampung yang diketuai Kapolda untuk terus melakukan pengawasan agar tidak ada yang lolos pemeriksaan," kata Menhub dikutip dari laman setkab.go.id, Minggu (23/5)

Budi mengimbau, agar masyarakat bisa melakukan tes secara mandiri dari kota asal agar tidak perlu mengantre melakukan tes di sejumlah titik pemeriksaan dan menghindari penumpukan penumpang di Pelabuhan Bakauheni.

Untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pasca lebaran dari Sumatra ke Jawa dan adanya peningkatan kasus positif di Sumatra yang berpotensi memicu penularan coronavirus, pemerintah telah membentuk Satgas Khusus Provinsi Lampung yang dikomandoi oleh Kapolda Lampung untuk memastikan masyarakat yang akan menyeberang sudah melakukan rapid test antigen.

Tercatat, ada tujuh titik pengecekan rapid test antigen di Lampung dan Bakauheni yaitu di Pos Rest Area KM 172 B, Pos Rest Area KM 87 B, Pos Rest Area KM 20 B, Pos Pelabuhan Bandar Bakau, Pos Pelabuhan Bandar Bakau Jaya, Pos Simpang Hatta, dan Begadang IV.