Penutupan Gedung DPRD DKI diperpanjang sampai 9 Agustus 2020

Setwan DPRD DKI diminta secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan.

Logo DPRD DKI Jakarta/Google Maps/carpenter.

Gedung DPRD DKI kembali ditutup hingga Minggu 9 Agustus 2020. Penutupan sebelumnya dilakukan pada 29 Juli sampai 2 Agustus 2020, lantaran ada anggota dewan dan staf positif coronavirus. 

Dalam satu pekan ke depan, Gedung DPRD DPRD DKI yang berada di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat akan dilakukan sterilisasi.

Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi mengungkapkan, penutupan gedung dilakukan mengingat situasi dan kondisi yang belum kondusif untuk melakukan aktivitas kerja. 

Selain itu, dalam rangka memutus rantai penyebaran coronavirus dan melaksanakan protokol kesehatan, maka harus dilakukan penyemprotan disinfektan. "Sampai 9 Agustus 2020, jika kasus terus meninggi atau ada tambahan kasus dari anggota dewan, bisa kami perpanjang," kata Pras di Jakarta, Senin (3/8).

Politikus PDIP itu mengaku, telah meminta Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI secara rutin melakukan penyemprotan disinfektan. "Saya minta disemprot setiap hari, karena ada beberapa teman-teman fraksi terjangkit Covid-19," ujarnya.