Penyalahgunakan data pelanggan akan dikenakan UU Sispinduk

Kominfo sudah mengeluarkan Permen Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

omisi I di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/3). Dalam kesempatan tersebut Menkominfo menanggapi adanya isu kebocoran data pelanggan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar/AntaraFoto

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku tidak mengetahui adanya kebocoran data dari masyarakat yang meregistrasi ulang nomer ponselnya. 

"Data-data yang teregistrasi itu diteruskan ke masing-masing operator dan divalidasi di Dukcapil, tidak ada ke Kominfo. Jadi saya enggak tahu kalau ada yang bocor. Kominfo hanya tahu berapa orang yang teregistrasi" ujarnya, Senin (19/3) di Gedung Nusantara II DPR RI.

Sampai dengan 13 Maret 2018, jumlah validasi NIK dan Nomor KK yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mencapai 350.788.346 buah. Sedangkan sim card yang berhasil diregisterasi tercatat oleh operator seluler mencapai 304.859.766 nomor. 

Kominfo sudah mengeluarkan Permen Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Permen itu menegaskan pelarangan menyebarkan data dan harus menjaga kerahasiaan data. 

Selain itu, mempebaiki data pelanggan dan jika ada yang menyalahgunakan data pelanggan maka akan dikenakan UU Sispinduk (Sistem administrasi Kependudukan). "Hukumannya bisa dua tahun dengan denda Rp25 juta. Itu juga bisa melanggar UU ITE itu bisa kena hukuman 6 tahun dan denda Rp2 miliar," terangnya.