sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyalahgunakan data pelanggan akan dikenakan UU Sispinduk

Kominfo sudah mengeluarkan Permen Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 19 Mar 2018 17:22 WIB
 Penyalahgunakan data pelanggan akan dikenakan UU Sispinduk

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku tidak mengetahui adanya kebocoran data dari masyarakat yang meregistrasi ulang nomer ponselnya. 

"Data-data yang teregistrasi itu diteruskan ke masing-masing operator dan divalidasi di Dukcapil, tidak ada ke Kominfo. Jadi saya enggak tahu kalau ada yang bocor. Kominfo hanya tahu berapa orang yang teregistrasi" ujarnya, Senin (19/3) di Gedung Nusantara II DPR RI.

Sampai dengan 13 Maret 2018, jumlah validasi NIK dan Nomor KK yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mencapai 350.788.346 buah. Sedangkan sim card yang berhasil diregisterasi tercatat oleh operator seluler mencapai 304.859.766 nomor. 

Kominfo sudah mengeluarkan Permen Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Permen itu menegaskan pelarangan menyebarkan data dan harus menjaga kerahasiaan data. 

Selain itu, mempebaiki data pelanggan dan jika ada yang menyalahgunakan data pelanggan maka akan dikenakan UU Sispinduk (Sistem administrasi Kependudukan). "Hukumannya bisa dua tahun dengan denda Rp25 juta. Itu juga bisa melanggar UU ITE itu bisa kena hukuman 6 tahun dan denda Rp2 miliar," terangnya. 

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Elnino M Husein Mohi, mengatakan,  harus ada instansi yang bertanggung jawab dan menjamin keamanan data. Sebagai antisipasi terjadinya kebocoran data.

"Intinya adalah perlu ada perlindungan bagi yang menyerahkan data pribadinya kepada operator, datanya menjadi tanggung jawab negara. Kalau terjadi kebocoran atau pembelian data akan jadi awal kehancuran negeri ini," tegasnya saat RDP dengan Kominfo dan tiga operator seluler nasional.

Praktisi IT Roy Suryo yang juga turut hadir dalam RDP tersebut berpesan agar operator mengecek ulang pelanggannya. "Yang ditunggu masyarakat itu bukan pernyataan bukan tapi solusi. Double cek dan memperbaiki mekanisme," tegasnya yang juga anggota DPR di komisi VI ini.
 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid