Penyandang disabilitas masih temui hambatan ketika berhadapan dengan hukum

Ada perspektif yang umum terjadi di seluruh aparat penegak hukum, yaitu penyandang disabilitas bukan makhluk sosial yang cakap hukum.

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Aman Damanik dalam konferensi pers Tim Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), Jumat (24/6/2022). YouTube/Humas Komnas HAM RI

Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND) Jonna Aman Damanik menilai, para penyandang disabilitas masih menemui hambatan ketika berhadapan dengan hukum. Salah satunya berkaitan dengan stigma yang dilekatkan pada penyandang disabilitas.

"Ada perspektif yang umum terjadi di seluruh aparat penegak hukum sampai saat ini, yaitu penyandang disabilitas bukan makhluk sosial yang cakap hukum," kata Jonna dalam konferensi pers Tim Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), Jumat (24/6).

Stigma merupakan akar dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap para penyandang disabilitas. Ini berpotensi memunculkan penyiksaan tidak hanya secara fisik, namun juga verbal.

Ada ketimpangan kuasa yang terjadi antara penyandang disabilitas dengan sudut pandang yang dimiliki institusi, aparat, bahkan penyelenggara negara. Sehingga, penyandang disabilitas menjadi rentan terhadap penyiksaan ataupun kekerasan.

"Bagaimana cara aparat berkomunikasi atau melontarkan pernyataan, itu juga menjadi penyiksaan yang dialami penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan hukum," ujarnya.