Penyanyi dangdut jebolan D’Academy sudah 2 bulan pakai sabu

Septyan Arochman atau Daffa mengaku coba-coba pakai sabu.

Tersangka yang merupakan penyanyi dangdut akademi ke-2 Septyan Arochman alias Daffa (kanan) menyampaikan keterangan saat rilis penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta. Antara Foto

Seorang penyanyi dangdut jebolan ajang pencari bakat D’Academy 2 bernama Septyan Arochman alias Daffa terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, penyanyi berusia 27 tahun itu terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Daffa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama tiga orang yang merupakan rekannya. Ketiga orang itu masing-masing bernama Randy Marza Putra, Salam dan Asta. 

Menurut Argo, penangkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba itu dilakukan polisi di Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, 5 Oktober 2019. Dari operasi pertama itu, pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang.

"Jadi kita mendapatkan dua laki-laki yang ada di dalam mobil. Mereka ada di depan kos-kosan salah satu tersangka S atau Salam. Salah satu laki-laki yang ada di dalam mobil adalah Daffa. Ada juga laki-laki berinisial RM alias Randy," kata Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10).

Dari tangan tersangka, polisi mendapati alat hisap sabu, bong, dan sabu-sabu yang ditaruh di dalam bungkus rokok dengan total berat 0,73 gram. Dari pengakuan para pelaku kepada polisi, barang bukti tersebut didapatkan dari tersangka Asta.