Penyebab KPK dicurigai ingin singkirkan Novel Baswedan

KPK kurang transparan atas keseluruhan proses alih status pegawainya.

Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani/Foto Alinea.id/Cantika Adinda Putri Noveria

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menilai, berkembanganya kecurigaan publik ihwal upaya menyingkirkan penyidik senior Komisi Pemberantas Korupsi Novel Baswedan dan puluhan pegawai lainnya, tak lepas dari ketidakterbukaan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Berkembangnya kecurigaan publik terhadap proses alih status pegawai KPK menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) ini menurut hemat saya karena kurangnya transparansi kepada publik atas keseluruhan proses yang dilakukan," kata Arsul kepada Alinea.id, Selasa (4/5).

Karena itu, Arsul menyarankan agar KPK, BKN, dan Kemenpan RB menjelaskan kepada publik mengenai seluruh proses, tahapan dan sistem penilaian atau evaluasi yang diterapkan. Sebab, kata Arsul, persoalan-persoalan terkait KPK peralihan penyidik menjadi ASN merupakan hal yang menarik perhatian publik.

"Sehingga, ketiadaan transparansi atau penjelasan yang memadai di ruang publik akan memberi ruang untuk berkembangnya prasangka-prasangka negatif terhadap bukan saja KPK, tapi juga pemerintahan Presiden Jokowi," jelas dia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal  KPK Cahya H. Harefa menyampaikan, sejak Undang-Undang KPK Nomor 30 Tahun 2002 direvisi menjadi UU Nomor 19 tahun 2019, maka sejak itu pula KPK harus tunduk dan mengikuti amanat sesuai UU KPK baru, yang mengatur syarat pegawai KPK harus beralih status menjadi ASN.