Penyelenggara acara Habib Rizieq dikenakan sanksi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta.

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Foto Antara

Satgas DKI Jakarta telah memberikan sanksi tegas kepada panitia acara Habib Rizieq yang melanggar peraturan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Adapun sanksi tersebut telah diberikan kepada sebanyak 17 orang berupa denda sebesar Rp1,5 juta dan sanksi fisik kepada 19 orang yang melanggar protokol kesehatan pada kegiatan di Petamburan.

“Tim Satgas DKI tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan, terutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” ungkap Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/11).

“Dengan memberikan sanksi kepada 17 orang, dan juga memberikan sanksi fisik kepada 19 orang. Untuk yang 17 orang, dikenai sanksi denda, sehingga dana yang diterima oleh Satpol PP DKI sebesar 1,5 juta,” imbuhnya.

Di sisi lain, Doni juga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melayangkan surat denda administrasi sebesar Rp50 juta kepada panitia penyelenggara kegiatan yang menimbulkan banyak kerumunan orang di Petamburan.