Penyelenggara umrah harus terapkan one gate policy

Kemenag menegaskan kembali untuk penyelenggara umrah menerapkan one gate policy.

Dirjen PHU Hilman Latief memberi keterangan kepada pers usai pelepasan Jemaah Umrah perdana, Jakarta, Sabtu (8/1/2022). Dok Kemenag.

Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mematuhi kebijakan satu pintu (One Gate Policy). Penegasan ini disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief saat melepas pemberangkatan jamaah umrah di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. 

"Kita bersama harus mendukung one gate policy atau kebijakan satu pintu umrah yang ditetapkan Kemenag," ujar Hilman seperti dalam keterangannya, Sabtu (08/01). 

Menurutnya, kebijakan itu harus menjadi perhatian bersama mengingat dalam perjalanan ibadah umrah peran Kemenag ada pada fungsi fasilitasi dan koordinasi. Sementara untuk operator pelaksanaan menjadi tanggung jawab PPIU.

"Umrah itu bussiness to bussiness, artinya jika dapat visa, bisa berangkat umrah," tutur Hilman.  

One Gate Policy, terang Hilman, merupakan kebijakan sistem pemberangkatan jemaah secara terpusat yang telah ditetapkan Kemenag. Aturan itu mengatur seluruh jemaah umrah berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta dan menjalani karantina di Jakarta.