Penyelundupan 22.230 benih lobster ke Singapura digagalkan

Aparat berharap rangkaian penangkapan dan penggagalan penyeludupan BBL bisa memberikan efek jera terhadap para pelaku.

Ilustrasi bening lobster. Foto Antara/Ardiansyah

Penyelundupan sebanyak 22.230 benih bening lobster (BBL) dari Kepulauan Riau ke Singapura berhasil digagalkan oleh petugas gabungan Bea Cukai serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dan Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menangkap sebuah high speed craft (kapal cepat) di perairan Batu Cula, Selat Philip, Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau.

Saat digeledah kapal tersebut mengangkut 1 kardus sterofoam berisi 30 kantong benur. Hasilnya, ditemukan 29 kantong BBL berisi jenis pasir dengan jumlah sekira 23.084 ekor. Sisanya, BBL jenis mutiara.

Kapal tersebut langsung dihentikan dan diperiksa. "Ini bukti kami tidak main-main. Kami libatkan intelijen untuk mendapatkan informasi, hingga tangkap kapal tersebut," tutur Kepala BKIPM, Rina dalam keterangan tertulis, Senin (12/4).

Menurut dia, petugas gabungan berpatroli dan bersiap untuk penyekatan terhadap kapal tersebut. Tepat di koordinat 1°01.827 Lintang Utara/103°41.037 Bujur Timur, Satgas Patroli Bea Cukai 1288 melihat ada sebuah kapal pancung bermesin 2x15 PK dengan 2 anak buah kapal menuju perairan internasional (Singapura).