Penyidik lakukan analisis dan evaluasi saksi kebakaran Kejagung

Penyidik melakukan analisis dan evaluasi untuk melihat apakah masih diperlukan pemanggilan saksi kembali.

Ilustrasi gedung Bareskrim Polri. Foto Flickr.com.

Penyidik Bareskrim Polri mulai melakulan analisis dan evaluasi (Anev) atas pemeriksaan saksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyatakan, usai dinaikan menjadi penyidikan, tim gabungan telah memeriksa puluhan saksi yang juga sempat menjalani pemeriksaan saat proses penyelidikan. Oleh karena itu, penyidik melakukan Anev untuk melihat apakah masih diperlukan pemanggilan saksi kembali.

"Anev hasil pemeriksaan dam rencana pemeriksaan pukul 09.00 WIB," kata Sambo saat dikonfirmasi, Selasa (29/9).

Meski melakukan Anev, penyidik tetap melalukan pemanggilan belasan saksi hari ini. Saksi yang dipanggil hari ini terdiri dari pihak internal Kejagung, saksi ahli dan pihak luar selalu pemadam kebakaran.

"Pemeriksaan saksi sebanyak 12 orang terdiri dari petugas pengamanan dalam, cleaning service, PNS Kejagung, petugas pemadam kebakaran, dan ahli bangunan dari PUPR," ucap Sambo.