Penyidik bantarkan Surya Darmadi karena masih di ICU

Surya Darmadi masih di ICU karena penyakit jantungnya kambuh.

Surya Darmadi yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma tiba di Kejaksaan, Senin (15/8). Alinea.id/Ayu Mumpuni.

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan tersangka Surya Darmadi di RSU Adhyaksa karena kondisinya yang tidak memungkinkan untuk kembali menjalani masa penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Pasalnya, hingga malam ini kondisi pemilik PT Duta Palma itu tidak kunjung membaik.

"Dibantarkan berdasarkan rekomendasi dokter, karena sampai saat ini masih di ICU," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi, di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/8).

Dijelaskan Supardi, Surya Darmadi memang menderita penyakit jantung dan sudah menjalani operasi bypass jantung. Namun, kondisinya menurun memang saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Ditambahkan Supardi, pihaknya memastikan pembantaran Surya Darmadi dengan pengawasan ketat pihak Kejagung.

"Pokoknya dijaga. Kita juga memastikan penanganan di Indonesia ada semua, tidak perlu ke luar negeri," ucapnya.