Penyidik KPK gali informasi dari mantan politisi Demokrat

Amin Santono akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dana perimbangan keuangan daerah APBN-P tahun anggaran 2018.

Mantan politisi partai Demokrat Amin Santono (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan pascaoperasi tangkap tangan di Gedung KPK, Jakarta / Antara Foto

Amin Santono dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dana perimbangan keuangan daerah APBN-P tahun anggaran 2018, Senin (28/5).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan Tahun anggaran 2018,” ujar Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK.

Amin Santono diduga menerima hadiah berkaitan dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.

Selain Amin, KPK juga menetapkan Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo, sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Sumedang. KPK menangkap Amin di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu. Ia ditangkap bersama dua kontraktor Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. 

Selain itu, KPK juga menangkap pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya adalah Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.