sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik KPK gali informasi dari mantan politisi Demokrat

Amin Santono akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dana perimbangan keuangan daerah APBN-P tahun anggaran 2018.

Annisa Saumi
Annisa Saumi Senin, 28 Mei 2018 13:14 WIB
Penyidik KPK gali informasi dari mantan politisi Demokrat

Amin Santono dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dana perimbangan keuangan daerah APBN-P tahun anggaran 2018, Senin (28/5).

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah RAPBN Perubahan Tahun anggaran 2018,” ujar Febri Diansyah, Kepala Biro Humas KPK.

Amin Santono diduga menerima hadiah berkaitan dengan usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018.

Selain Amin, KPK juga menetapkan Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo, sebagai tersangka dugaan suap proyek di Pemkab Sumedang. KPK menangkap Amin di sebuah restoran Bandar Udara Halim Perdana Kusuma pada Jumat, 4 Mei 2018 lalu. Ia ditangkap bersama dua kontraktor Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast. 

Selain itu, KPK juga menangkap pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. Yaya adalah Kepala Seksi Pengembangan dan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Dalam kasus ini, Amin diduga meminta komisi sebesar 7% dari proyek senilai Rp 25 miliar kepada Ahmad Ghiast. Nilai 7% dari Rp 25 miliar tersebut adalah sebesar Rp 1,7 miliar. Dalam kasus ini, Eka Kamaluddin menjadi perantara antara Amin dan Ahmad.

Sumber dana tersebut diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang. Ahmad Ghiast berperan sebagai pengepul dana untuk memenuhi permintaan Amin Santono.

Amin Santono, Eka Kamaluddin, dan Yaya Purnomo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sementara itu Ahmad Ghiast disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Berita Lainnya
×
tekid