Penyidik KPK konfirmasi mobil dan aset Nurhadi kepada saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi rampung memeriksa empat orang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi rampung memeriksa empat orang dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada periode 2011-2016. Semuanya dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris MA Nurhadi.

Mereka adalah pihak swasta Nurfaizah, dua notaris Rismalena dan Herlinawan, serta Kardi yang bekerja sebagai PNS. Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik lembaga antisuap mengkonfirmasi beberapa hal.

"Nurfaizah terkait dengan dugaan kepemilikan satu unit mobil fortuner oleh tersangka NHD. Rismalena dan Herlinawan terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh tersangka NHD yang dinotariskan," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (17/9).

Sementara untuk saksi Kardi, penyidik komisi antikorupsi mengonfirmasikan kepada yang bersangkutan terkait permohonannya melakukan peminjaman barang bukti berupa mobil.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), dan Direktur PT Multicon Indrajaya (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).