Penyidik lengkapi berkas tersangka ASABRI yang kurang

JPU mengembalikan berkas perkara tersangka ASABRI karena kurang keterangan saksi ahli.

Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta/Google Maps Melia Cholilah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan berkas perkara sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI ke penyidik.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menjelaskan, JPU menilai masih ada kekurangan berkas perkara seluruh tersangka. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara tersebut.

"Jadi dari ada beberapa kekurangan berkas terkait keterangan ahli dan itu sekarang sedang kami lengkapi," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/5).

Untuk melengkapi berkas perkara itu, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan empat ahli, yakni ST selaku Dirut PT Trimegah Sekuritas, ID selaku Lembaga Jasa Keuangan, NP selaku ahli hukum bisnis dan pasar modal, serta SS selaku keuangan negara. 

Selain itu, penyidik juga memeriksa tersangka mantan Dirut ASABRI Sonny Widjadja, istrinya Sri Hartini, Zaenal Arifin selaku Direktur PT Hanson Samudra Indonesia, Betty selaku Komisaris Utama PT Milenium Sekuritas, Danny Boestami selaku Komisaris PT Strategic Managemen Service, dan Alvin Tenggono selaku Direktur PT Mahkota Nikel Indonesia.