Penyidik telah limpahkan berkas Edy Mulyadi ke JPU

Penyidik juga memanggil Pimpinan Redaksi Forum News Network (FNN) dalam kasus Edy Mulyadi.

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri Foto: Mabes Polri

Polri telah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi (EM). Pengiriman berkas tersebut telah dilakukan kepada Kejaksaan Agung pada Senin (14/2).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pengiriman berkas yang dilakukan merupakan tahap 1. Sementara, penyidik Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih akan menunggu status kelengkapan tahap 1 dari Jaksa Penuntut Umum.

“Berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin 14 Februari 2022 ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung,” kata Ramadhan dalam konpers di Mabes Polri, Rabu (16/2). 

Penyidik juga tengah memanggil Pimpinan Redaksi Forum News Network (FNN) dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB.

"Betul, jam 10 pemeriksaan Pak Dongaran/Pimred FNN," tutur kuasa hukum Eddy Mulyadi, Juju Purwanto saat dikonfirmasi, Rabu (16/2).