sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Penyidik telah limpahkan berkas Edy Mulyadi ke JPU

Penyidik juga memanggil Pimpinan Redaksi Forum News Network (FNN) dalam kasus Edy Mulyadi.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 16 Feb 2022 15:14 WIB
Penyidik telah limpahkan berkas Edy Mulyadi ke JPU

Polri telah menyelesaikan berkas penyidikan tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi (EM). Pengiriman berkas tersebut telah dilakukan kepada Kejaksaan Agung pada Senin (14/2).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Bareskrim Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pengiriman berkas yang dilakukan merupakan tahap 1. Sementara, penyidik Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih akan menunggu status kelengkapan tahap 1 dari Jaksa Penuntut Umum.

“Berkas perkara saudara EM sudah dilakukan pengiriman tahap 1 yang dilaksanakan hari Senin 14 Februari 2022 ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung,” kata Ramadhan dalam konpers di Mabes Polri, Rabu (16/2). 

Penyidik juga tengah memanggil Pimpinan Redaksi Forum News Network (FNN) dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Edy Mulyadi. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan hari ini pukul 10.00 WIB.

"Betul, jam 10 pemeriksaan Pak Dongaran/Pimred FNN," tutur kuasa hukum Eddy Mulyadi, Juju Purwanto saat dikonfirmasi, Rabu (16/2).

Juju mengatakan, pemeriksaan tersebut dalam kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan pertama kalinya. Dia memastikan, Dongaran akan memenuhi panggilan penyidik tersebut.

Sebelum memanggil Pimred FNN, penyidik telah memeriksa pengacara Azam Khan (AK). Pemeriksaan kepada AK dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

“Penyidik (Direktorat Tindak Pidana) Siber Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap saudara AK sebagai saksi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Jumat (4/1).

Sponsored

Kepada AK, polisi melontarkan puluhan pertanyaan selama tujuh jam pemeriksaan. Tujuh jam berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

“Pemeriksaan berlangsung sejak (pukul) 10.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB dengan pertanyaan, 30 pertanyaan,” ucap Ramadhan,

Penetapan tersangka dilakukan karena penyidik telah memeriksa 37 saksi dan 18 ahli. Kemudian, dilakukan penyitaan akun Youtube Bang Edy Channel. Penyidik kemudian menjeratnya dengan pasal 45 a ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE Jo pasal 14 ayat 1 dan 2 Jo pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Berita Lainnya
×
tekid