Berusaha kabur, penyidik tetapkan IG tersangka korupsi Perindo

Tersangka langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari pertama hingga 15 November 2021.

Ilustrasi. Pixabay

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) menangkap seseorang berinisial IG selaku pihak swasta. Dia diringkus terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben E. Simanjuntak, mengatakan, IG ditangkap setelah berputar-putar seharian di bilangan Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

IG sebelumnya mangkir dua kali saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik lalu membujuknya sehingga mendatangi Kejagung, malam tadi, pukul 19.30 WIB.

“Penyidik akhirnya memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi pertama kalinya dan meningkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (27/10).

Menurut Leonard, tersangka merupakan salah satu penerima dana bantuan Perum Perindo dengan melakukan jual beli ikan secara fiktif. Pemberian bantuan itu dilakukan tanpa kesepakatan secara sah.