sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi Perum Perindo, penyidik kembali tetapkan tersangka

Dengan demikian, sudah ada lima orang berstatus tersangka dalam perkara ini.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 27 Okt 2021 19:23 WIB
Korupsi Perum Perindo, penyidik kembali tetapkan tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Global prima Santosa, Riyanto Utomo (RU), dan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) 2016-2017, Syahril Japrin (SJ), sebagai tersangka. Keduanya pun langsung ditahan selama 20 hari hingga 15 November 2021.

“Tersangka RU ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Salemba Cabang Kejagung dan tersangka SJ ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Rabu (27/10).

Dia menerangkan, Riyanto berperan sebagai salah satu penerima dana bantuan Perum Perindo dalam jual beli ikan secara fiktif. Pemberian bantuan itu juga dilakukan tanpa kesepakatan secara sah.

“Kemudian, tersangka Riyanto Utomo juga tidak memberikan berita acara serah terima (BAST) barang, laporan jual beli ikan, dan dari Perum Perindo tidak ada perwakilan ditempatkan pada penyerahan ikan,” ujarnya.

Sponsored

Selanjutnya, kata Leonard, Syahril mendapatkan uang Rp200 miliar atas penerbitan MTN seri A dan seri B. 

Pada 21 Oktober lalu, penyidik Kejagung menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Perum Perindo. Mereka adalah mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan, Wenny Prihatini; Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M. Basyuni; dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid