Penyuap Edhy Prabowo dituntut 3 tahun penjara

Jaksa meyakini Suharjito telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Benih bening lobster/Foto Antara/Ardiansyah

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhi pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Suharjito. Terdakwa diyakini telah memberi suap terkait ekspor benih lobster atau benur.

"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suharjito penjara selama tiga tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (7/4).

Jaksa meyakini Suharjito telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Dalam tuntutannya, hal yang memberatkan karena Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP tersebut tidak mendukung upaya masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sementara pertimbangan meringankan, Suharjito belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, dan memberikan keterangan secara signifikan.

Sebelumnya, Suharjito didakwa menyuap bekas Menteri KP Edhy Prabowo US$103.000 dan Rp706.055.440. Duit diduga diberikan melalui Staf Khusus Edhy, Safri dan Andreau Misanta Pribadi; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf Iis Rosita Dewi sekaligus istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) Siswadhi Pranoto Loe.