Peradi minta KPK umumkan penyidik mundur

Advokat Peradi sekaligus Koordinator TPDI Petrus Selestinus meminta KPK mengumumkan penyelidik dan penyidik yang menanggalkan tugasnya.

Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 sudah berlaku sejak 17 Oktober 2019. / Antara Foto

Advokat Peradi sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penyelidik dan penyidik yang menanggalkan tugas dan kewajibannya.

Hal itu mengacu ke perintah Undang-Undang baru KPK Nomor 19 Tahun 2019, khususnya Pasal 70 C.

Dalam pasal itu dinyatakan pada saat UU baru mulai berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan UU baru tersebut.

"Sejak tanggal 17 Oktober 2019, sebagian besar penyelidik dan penyidik KPK harus menanggalkan tugas dan kewajibannya. Karena UU KPK yang baru mulai berlaku sejak tanggal itu. Tapi kenyataannya hingga sekarang, KPK belum memetakan dan mengumumkan siapa saja Penyelidik dan Penyidik KPK yang harus menanggalkan tugas," kata Petrus di Jakarta, Jumat (6/12).

Petrus menjelaskan, pengumuman itu sangat penting agar publik, terutama pihak-pihak yang dipanggil KPK, baik sebagai saksi maupun tersangka, tidak dipanggil oleh penyidik yang menanggalkan tugas. Jika itu terjadi, maka proses penyidikannya cacat hukum atau ilegal.