Pengacara yakin buktikan peran Kuat tak ada di pembunuhan Yosua

Dalam sidang hari ini, kuasa hukum Kuat Maruf memastikan pihaknya masih fokus pada pembuktian peran kliennya.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Maruf saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022). Alinea.id/Immanuel Christian

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (9/1). Persidangan berlangsung dengan agenda pemeriksaan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.

Kuasa Hukum Kuat, Irwan Irawan mengatakan, pihaknya tetap akan berfokus pada dakwaan yang memberatkan kliennya. Peran Kuat yang dianggap penting saat kejadian, akan ditegaskan kembali oleh pihaknya karena dianggap tidak jelas.

"Kami hanya akan menegaskan kembali keterangan yang dianggap belum secara tegas dijelaskan pada sidang-sidang sebelumnya," kata Irwan kepada Alinea.id, Senin (9/1).

Begitu pula dengan pihak Ricky, Erman Umar selaku ketua tim kuasa hukum mengaku, tidak ada persiapan khusus. Kondisi kliennya saat ini dalam keadaan sehat.

Anggota tim kuasa hukum Ricky, Zena Dinda Defega mengatakan, persiapan yang dilakukan sama seperti sidang sebelumnya. Pihaknya terus memastikan Ricky untuk konsisten dan berbicara jujur tanpa takut.