Peraturan FIFA melarang polisi menggunakan gas air mata di dalam stadion

Dalam keterangannya kepada Pers, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyebut polisi menembakkan gas air mata untuk mengatasi keadaan.

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan. Foto tangkapan layar Twitter @akmalmarhali

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang pada Sabtu malam (1/10) bergulir menjadi petaka mengerikan dengan membawa kematian sedikitnya 127 orang. Para korban tewas karena berdesak-desakan menuju pintu keluar. Dengan tembakan gas air mata dan massa yang berhimpitan, para korban mengalami sesak nafas dan tumbang. 

Dalam keterangannya kepada Pers, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyebut polisi menembakkan gas air mata untuk mengatasi keadaan setelah massa suporter turun ke tengah lapangan dan disebut mencari ofisial tim. Mereka tidak puas setelah timnya Arema kalah 2-3 dari tamunya Persebaya Surabaya. 

Tragedi pun terjadi. Massa berlarian ke satu titik pintu keluar, sehingga terjadi penumpukkan. "Kalau enggak salah di pintu 10 ya. Kemudian terjadi penumpukan. dalam proses penumpukan itulah terjadi sesak napas kurang oksigen,"  jela Nico Afinta.

Ketua Save Our Soccer, Akmal Marhali menyoroti penggunaan gas air mata di dalam stadion. Ia menyebut bahwa pada peraturan FIFA, sebenarnya terdapat larangan penggunaan gas air mata di dalam stadion. 

Peraturan itu tertuang pada Pasal 19 FIFA Safety and Security Stadium. "Ditegaskan bahwa senjata api dan gas air mata dilarang digunakan dalam pengamanan stadion," ujar Akmal mencuit di twitter.