Lakukan perawatan wajah, KPK hukum terdakwa Mirawati Basri

Mirawati Basri tak diperbolehkan menerima kunjungan dari siapa pun di tahanannya selama satu bulan ke depan.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/19). Foto Antara/M Risyal Hidayat

Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi kepada terdakwa kasus dugaan suap kuota impor bawang putih, Mirawati Basri. Sanksi diberikan lantaran orang kepercayaan mantan anggota DPR dari PDIP, I Nyoman Dhamantra, itu dianggap telah menyalahgunakan izin keluar rumah tahanan atau rutan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian kepala rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari keluarga dan dari siapa pun," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Sanksi larangan kunjungan itu, kata Fikri, berlaku selama satu bulan, yaitu dari 3 Februari 2020 hingga 3 Maret 2020. "Jadi selama sebulan, terdakwa dilarang untuk menerima kunjungan. Tentu hukuman ini berdasarkan peraturan Kemenkumham mengenai tata tertib lapas dan rutan," ujar Fikri.

Dia menjelaskan, sanksi itu diberikan lantaran Mirawati menyalahgunakan izin keluar rutan yang telah diberikan padanya. Mirawati mengajukan izin keluar rutan untuk melakukan pengobatan  ke dokter spesialis kulit dan kelamin. Ia juga mengajukan permohonan keluar rutan untuk melakukan pemeriksaan pap smear ke dokter spesialis kandungan. Namun, Mirawati justru melakukan perawatan wajah meski tak menyampaikan izin untuk itu. 

"Ada penyalahgunaan izin berobat dari yang bersangkutan, yang seharusnya berobat, namun melakukan tindakan di luar itu, facial wajah," ucap Fikri.