sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lakukan perawatan wajah, KPK hukum terdakwa Mirawati Basri

Mirawati Basri tak diperbolehkan menerima kunjungan dari siapa pun di tahanannya selama satu bulan ke depan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 03 Feb 2020 21:31 WIB
Lakukan perawatan wajah, KPK hukum terdakwa Mirawati Basri

Komisi Pemberantasan Korupsi menjatuhkan sanksi kepada terdakwa kasus dugaan suap kuota impor bawang putih, Mirawati Basri. Sanksi diberikan lantaran orang kepercayaan mantan anggota DPR dari PDIP, I Nyoman Dhamantra, itu dianggap telah menyalahgunakan izin keluar rumah tahanan atau rutan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kemudian kepala rutan cabang KPK telah menjatuhkan hukuman disiplin yaitu larangan berkunjung atau larangan mendapatkan kunjungan dari keluarga dan dari siapa pun," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Sanksi larangan kunjungan itu, kata Fikri, berlaku selama satu bulan, yaitu dari 3 Februari 2020 hingga 3 Maret 2020. "Jadi selama sebulan, terdakwa dilarang untuk menerima kunjungan. Tentu hukuman ini berdasarkan peraturan Kemenkumham mengenai tata tertib lapas dan rutan," ujar Fikri.

Dia menjelaskan, sanksi itu diberikan lantaran Mirawati menyalahgunakan izin keluar rutan yang telah diberikan padanya. Mirawati mengajukan izin keluar rutan untuk melakukan pengobatan  ke dokter spesialis kulit dan kelamin. Ia juga mengajukan permohonan keluar rutan untuk melakukan pemeriksaan pap smear ke dokter spesialis kandungan. Namun, Mirawati justru melakukan perawatan wajah meski tak menyampaikan izin untuk itu. 

"Ada penyalahgunaan izin berobat dari yang bersangkutan, yang seharusnya berobat, namun melakukan tindakan di luar itu, facial wajah," ucap Fikri.

Dia juga mengatakan, majelis hakim pengadilan tipikor harus mempertimbangkan secara cermat pemberian izin ke luar rutan bagi seorang terdakwa. Sebab, seorang terdakwa merupakan tahanan titipan dari pengadilan.

"Tentu, ini menjadi catatan ke depan bagi majelis hakim ketika ingin mengeluarkan izin berobat kembali," ucapnya.

Terkuaknya penyalahgunaan izin keluar rutan ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. JPU KPK Takdir Suhan menyebutkan perbedaan penanganan medis yang berujung perawatan wajah tersebut.

Sponsored

Izin medis awalnya hanya untuk pengobatan ke dokter spesialis kulit dan kelamin. Kemudian pemeriksaan kesehatan pap smear ke dokter spesialis kandungan.

Namun, Mirawati Basri membantah tudingan Takdir. Dia mengaku mengalami masalah kulit sejak mendekam di rutan K4 cabang KPK. 
Mirawati mengklaim dokter yang memeriksanyan juga sempat menyampaikan bahwa kulitnya sensitif, dan tidak bisa berada di lokasi dengan suhu di atas 22 derajat celcius. Karena itu, kata dia, dokter mewajibkannya untuk melakukan terapi.

Mirawati mengaku mendapat rekomendasi untuk menjalani pengobatan tersebut di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta. Dia membantah perawatan clinical facial brightening yang dijalaninya dilakukan atas permintaan pribadi.

Dalam perkaranya, Mirawati didakwa menerima suap bersama mantan anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, dan pihak swasta bernama Elviyanto. Nyoman diduga menerima Rp2 miliar, sedangkan Mirawati dan Elviyanto sebesar Rp1,5 miliar.

Uang tersebut berasal dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, serta dua orang swasta lainnya, Dody Wahyudi dan Zulfikar. Suap diberikan agar Dhamantra membantu pengurusan Surat Persetujuan Impor bawang putih di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian, untuk kepentingan Afung.

Berita Lainnya
×
tekid